Generic placeholder image
gambar artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

1) Menggali aspirasi masyarakat;

2) Menampung aspirasi masyarakat;

3) Mengelola aspirasi masyarakat;

4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Anggota