Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Anggota
SUYANTO, S.Pd., M.Pd.
Ketua/Anggota BPD
TUGINO
Anggota BPD
KRISTI WIDIYANTI
Anggota BPD
BAYU WIDI HARTONO
Anggota BPD
AGUS SUGIYANTO
Anggota BPD
SUPRANTO
Anggota BPD
DARMINTO
Anggota BPD
CIPTA HARDINTO
Anggota BPD